Rabu, 27 Mei 2015

SEJARAH MADRASAH DINIYAH DI INDONESIA



SEJARAH MADRASAH DINIYAH DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu:  Drs, H. Mat Solikhin, M.ag

Disusun Oleh :
1. M. Rizal                              (  1403036028  )
2. Wildan Haris Lesmana        (  1403036029  )

FAKULTAS ILMU TARBIYYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2015




BAB I
PENDAHULUAN
Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Masa demokrasi telah Melahirkan berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.
Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia. Mencermati realitas sosial pendidikan Islam untuk Saat ini, tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam.
            Sebelum lahirnya UU sisdikdas No. 20 tahun 2003, Madrasah Diniyah dikenal sebagai Madrasah yang mempunyai peran melengkapi dan menambah Pendidikan Agama bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah-sekolah umum pada pagi hingga siang hari, kemudian pada sore harinya mereka mengikuti pendidikan agama di Madrasah diniyah. Tumbuh Kembangnya Madrasah Diniyah ini di latarbelakangi oleh keresahan sebahagian orang tua siswa, yang merasakan pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk mengantarkan anaknya untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan yang diharapkan. berangkat dari kebutuhan masyarakat akan jenis lembaga seperti inilah Madrasah Diniyah tetap dapat bertahan. Walaupun hingga Saat ini Madrasah diniyah kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, baik pemenuhan anggaran maupun bantuan Ketenagaan, Namun Peran Penting Madrasah Diniyah merupakan hal yang sangat penting dalam sistem pendidikan yang harus dipikirkan bersama.

BAB II
RUMUSAN MASALAH
1)      Bagaimana sejarah madrasah diniyah di Indonesia?
2)      Bagaimana eksistensi madrasah diniyah di Indonesia?
3)      Apa kurikulum yang digunakan madrasah diniyah?



BAB III
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Madrasah Diniyah di Indonesia
            Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama Islam.[1]
Pengertian madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat belajar. Padanan madrasah dalam bahasa indonesia adalah sekolah, lebih dikhususkan lagi Perkataan madrasah di tanah arab ditujukan untuk semua sekolah secara umum, tetapi di indonesia ditujukan buat sekolah-sekolah yang mata pelajaran dasarnya adalah mata pelajaran agama islam.sekolah-sekolah agama. Dalam Shorter Encyclopedia Of Islam, madrasah diartikan : Name of an institution where the Islamic science are studied.
Ditinjau dari segi jenis madrasah berdasarkan kurikulumnya dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
1.      Madrasah Diniyah
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Madrasah ini di maksudkan sebagai lembaga pendidikan agama yang disediakan bagi siswa belajar di sekolah umum.
Madrasah ini terbagi menjadi tiga jenjang pendidikan:
a)      Madrasah Diniyah awaliyah untuk siswa-siswa sekolah dasar (4 tahun)
b)      Madrasah Diniyah Wustha untuk siswa-siswa sekolah lanjutan pertama (3 tahun)
c)      Madrasah Diniyah ‘Ulya untuk siswa-siswa sekolah lanjutan atas (3 tahun)
Madrasah ini dibentuk dengan keputusan menteri agama, materi yang diajarkan seluruhnya adalah ilmu-ilmu agama. Madrasah ini merupakan sekolah tambahan bagi siswa yang bersekolah di sekolah umum. Para orang tua memasukkan anaknya ke madrasah ini agar anaknya mendapat tambahan pendidikan agama, karena disekolah umum dirasakan masih sangat kurang.
Ijazah madrasah ini tidak memiliki civil effect, karena itu orang tua murid maupun pelajar sendiri tidak begitu mementingkannya. Jam belajarnya dilaksanakan pada sore hari bagi siswa sekolah umum yang belajar di waktu pagi hari, dan belajar pagi hari untuk mereka yang sekolah umum di waktu sore hari.
2.      Madrasah
Sekolah yang berciri khas islam. Madrasah ini terdiri dari tingkatan madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan madrasah aliyah. Programnya sama dengan sekolah, hanya saja diberikan bobot pendidikan agama yang lebih banyak dibanding dengan sekolah negeri.
3.      Madrasah Keagamaan
            Madrasah pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus siswa tentang ajaran agama yang bersangkutan.[2]
            Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu dan Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.[3]
Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa Madrasah.
Pendidikan Islam diadakan di surau-surau dengan tidak berkelas kelas dan tiada pula memakai bangku, meja dan papan tulis, hanya duduk bersela saja.
Kemudian mulailah perubahan sedikit demi sedikit sampai sekarang. Pendidikan Islam yang mula-mula berkelas dan memakai bangku, meja dan papan tulis, ialah Sekolah Adabiyah (Adabiyah School) di Padang.
Madrasah (sekolah agama) yang pertama di minangkabau, bahkan di seluruh Indonesia, karena tidak ada madrasah yang lebih dahulu didirikan dari Madrasah Adabiyah itu.
Adabiyah itu didirikan oleh Almarhum Syekh Abdullah Ahmad pada tahun 1909. Adabiyah itu hidup sebagai madrasah (sekolah agama) sampai tahun 1914. Tetapi kemudian diubah menjadi H.I.S. Adabiyah pada tahun 1915. Itulah H.I.S Adabiyah itu telah menjadi Sekolah Rakyat dan S.M.P
Usaha mengadakan perubahan itu diikuti oleh almarhum Syekh H.M Thaib Umar yang mendirikan sekolah Agama di batu Sangkar pada tahun 1909 itu juga, tetapi madarasah itu tidak lama hidupnya.
Pada tahun 1910 Syekh H.M Thaib Umar mendirikan sekolah agama di sungayang (daerah batu sangkar) dengan nama Madras School (Sekolah Agama)
Madras School itu berjalan dengan baik dan hanya diadakan satu kelas saja, sebagai tangga untuk mengaji kitab-kitab besar menurut sistem halaqoh. Pada tahun 1913 Madras School itu terpaksa ditutup, karena kekurangan tempat. Kemudian dibangun kembali oleh Mahmud Yunus pada tahun 1918 dan berjalan dengan lancar. Pada tahun 1923 ditukar namanya dengan Al-Jami’ah Islamiyah pada tahun 1931 dan masih hidup sampai sekarang dengan nama Al-Didayah Islamiyah dan S.M.P.I./P.G.A.P.[4]
            Pada tahun 1915 Zainuddin Labai al Yunusi mendirikan Diniyah School (Madrasah Diniyah) di padang panjang. Madrasah ini mendapat perhatian besar dari masyarakat minang kabau. Setelah itu tersebarlah madrasah-madrasah pada beberapa kota dan desa minang kabau khususnya, di indonesia umumnya. (Yunus, 1979:63).[5]
Umumnya madrasah-madrasah Diniah itu mempunyai 7 kelas dari kelas 1-7 (seperti H.I.S. Belanda). Hanya di desa-desa yang tidak cukup gurunya mempunyai 4 atau 5 kelas saja, untuk kelas 6 dan 7, murid-murid meneruskannya ke madrasah-madrasah besar yang cukup kelas-kelasnya sampai 7 kelas.
Ilmu-ilmu yang diajarkan di madrasah-madrasah itu masih melulu ilmu-ilmu agama dan bahasa Arab (pasif), seperti di surau-surau juga. Dan ditambah dengan tarikh Islam, akhlak dan sedikit ilmu bumi. Hanya madrasah-madrasah itu memakai kitab-kitab baru yang dikarangkan oleh ulama Mesir untuk sekolah-sekolah Mesir, sedangkan untuk kelas-kelas yang rendah dipakai kitab-kitab karangan almarhum Zainuddin Labai Al-Yunusi dan guru agama yang lain. Tetapi di surau-surau masih tetap memakai kitab-kitab yang lama juga.
Pada masa almarhum Zainuddin Labai Al-Yunusi, madrasah-madrasah Diniah itu mendapat kemajuan yang pesat sekali, sehingga banyak cabang-cabangnya pada beberapa negeri. Begitu juga beberapa tahun sesudah wafatnya. Waktu itu (tahun 1922) didirikan perkumpulan murid-murid Diniah School seluruh Minang Kabau dengan nama: Persatuan Murid-Murid Diniah School (P.M.D.S), yang berpusat di Padang Panjang
Madrasah-madrasah itu telah mulai memakai kitab-kitab baru yaitu kitab-kitab pelajaran di sekolah-sekolah mesir, seperti kitab Durusun Nahwiyah, jus 1-3 dan Qowa’idul – Lughah ‘Arabiah, sebagai ganti Ajrumiah, Syekh Khalild, Azhari dan sebagainya. Bahkan ada juga dipakai buku ilmu bumi Mesir untuk sekolah Ibtidaiyah. Padahal buku itu, hanya sesuai untuk anak-anak Mesir dan tak sesuai untuk anak-anak Indonesia. Hanya boleh dibaca buku itu untuk belajar istilah-istilah ilmu bumi dalam bahasa Arab.
Waktu belajar ada yang pagi hari dan ada juga petang hari, bahkan tengah hari, terutama di madrasah-madrasah yang banyak murid-muridnya sehingga terpaksa diadakan pelajaran tiga kali sehari.
1.      Dari pukul 7 – 10 Pagi  
2.       Dari pukul 10 – 1 Dzuhur
3.      Dari pukul 2 – 5 Sore
            Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923.[6] Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari.[7]
B.     Eksistensi Madrasah Diniyah
Salah satu pendidikan keagamaan yang berkembang di masyarakat adalah Madrasah Diniyah. Pendidikan ini merupakan evolusi dari sistem belajar yang dilaksanakan di pesantren salafiyyah. Dengan berkembangnya zaman sehingga pendidikan Madrasah Diniyah mengalami perubahan yaitu dengan menggunakan sistem klasikal yang di dalamnya tidak hanya sekedar membaca al-Qur'an dan ilmu dasar agama, tetapi meliputi ilmu-ilmu ke-Islaman lainnya. Dalam PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pada pasal 15 menyebutkan bahwa pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan atau umum atau kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjukkan oleh pemerintah.
Berpijak dari latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan posisi pendidikan Madrasah Diniyah sebelum PP No. 55 tahun 2007, kemungkinan posisi Madrasah Diniyah menurut PP No. 55 tahun 2007 dan kemungkinan implikasi PP No. 55 tahun 2007 terhadap perkembangan Madrasah Diniyah.
Ditemukan bahwa Madrasah Diniyah non formal memperbaharui mutu pendidikannya agar bisa menjadi seperti sekolah-sekolah formal pada umumnya. Dalam ujian Madrasah Diniyah formal wajib memasukkan pelajaran umum yang sekiranya dapat dijadikan tolak ukur sekolah pada umumnya agar bisa melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Dengan hanya menggunakan ijazah pendidikan madrasah formal dapat melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi.[8]
C.    Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah
            Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[9]
Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni: Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU.[10] Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
1. Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti.[11]
1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.



























 BAB IV
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah saya ini adalah sebagai berikut:
Madrasah diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan non formal yang memiliki peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam. Dalam madrasah diniyah yang merupakan lembaga yang memiliki paying hokum yang legal tentunya kurikulum sudah diset oleh pemerintah yang tentu tidak secara baku. Dalam artian pelaksana pendidikan bisa mengekplorasi pembelajaran yang bersipat penyesuaian dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan dilakukan pada madrasah diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto (menangah), hingga ala (atas).
B.  Saran
Setelah menelaah dan memahami materi yang kita bahas dan berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis ingin memberikan saran-saran sebagai berikut:
1.       Agar mendapat pengetahuan tentang langkah-langkah penelitian ilmiah
2.       Mampu kelak mengimplimentasi ilmu yang ada kedalam penelitian
Demikianlah makalah ini penulis susun dalam mata kuliah Metode Penelitian Pendidikan Islam, dan semoga makalah ini menjadi penambah wawasan dan pengetahuan bagi para pembaca. Penulis juga merasa memerlukan kritik dan saran dari para pembaca untuk perbaikan dikemudian hari. Mudah-mudahan Allah SWT. Senantiasa memberikan berkah dan manfaat dari makalah ini bagi kita semua.









DAFTAR PUSTAKA
Amin, Headri. Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah (Jakarta: Diva Pustaka, 2004)
Daulay, Haidar Putra. Historisitas dan Eksistensi Pesantren, Sekolah Dan Madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacaya, 2001)
Departemen Agama, Sejarah Perkembangan Madrasah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998
Yuhus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1979)
Maksum, Madrasah Sejarah Dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999)
Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pasal 3, Pasal 22 ayat 3
Abdullah, Mal An dkk. Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah
Saha, M. Ishom. Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005)


[1] Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 14
                                                                                                                                                           
[2] Haidar Putra Daulay, Historisitas dan Eksistensi Pesantren, Sekolah Dan Madrasah, (Yogyakarta: Tiara Wacaya, 2001), hal. 59
[3] Departemen Agama, Sejarah Perkembangan Madrasah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998, hal. 30
[4] Mahmud Yuhus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1979) hal. 63-66

[5] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), hal. 33

[6] Maksum, Madrasah Sejarah Dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 104
                                                                                                                       
[7]  Maksum, Madrasah Sejarah Dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. 119
[9] Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pasal 3, Pasal 22 ayat 3
[10] Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah, hal. 4
[11] M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005), hal. 42